Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 012 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kesehataan Provinsi Kalimantan Selatan di pimpin Kepala Dinas yang dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris dan 4 (empat) Kepala Bidang dan 5 (empat) Kepala UPT, terdiri dari:
Dinas Kesehatan Provinsi juga mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bertanggungjawab terhadap obat dan perbekalan kesehatan, krisis kesehatan, kebugaran masyarakat, laboratorium dan pelatihan petugas kesehatan dan pendidikan tertentu. UPT tersebut yaitu :
Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Jalan Belitung Darat No.118 Banjarmasin - Kalimantan Selatan
Telp. 0511-3355661, 3354443, 3364646,
Fax. 0511-3359735, 3352575,
Email : dinkes@kalselprov.go.id , keskalsel@yahoo.com , keskalsel@gmail.com