PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang transparan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan membuka saluran bagi masyarakat untuk melaporkan atau mengadukan dugaan tindakan yang tidak sesuai atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan dalam melaksanakan tugasnya.

Cara Menyampaikan Pengaduan

A. Secara Lisan

  1. Melalui Telepon: Menghubungi nomor 0511-3355661 pada jam kerja:

    • Senin-Kamis: 07.30 - 15.30 WIB
    • Jumat: 07.30 - 14.00 WIB
  2. Datang Langsung: Kunjungi Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.

B. Secara Tertulis

Pengaduan dapat disampaikan dalam bentuk surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan, dengan metode sebagai berikut:

  1. Diantar Langsung: Pada jam kerja yang sama.
  2. Melalui Email: Kirimkan ke alamat: keskalsel@gmail.com.
  3. Melalui Pos: Kirim surat ke alamat berikut: Jl. Belitung Darat No.118, Banjarmasin - Kalimantan Selatan

Unsur Pengaduan

Pengaduan Anda akan lebih mudah ditindaklanjuti jika mencakup unsur berikut:

  • What: Perbuatan atau pelanggaran yang diketahui.
  • Where: Tempat terjadinya perbuatan tersebut.
  • When: Waktu kejadian.
  • Who: Pihak-pihak yang terlibat.
  • How: Cara atau modus operandi pelanggaran tersebut.

Catatan Penting:
Pengaduan tertulis wajib disertakan fotokopi identitas dan bukti pendukung terkait pengaduan.

Tentang Kami

Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Jalan Belitung Darat No.118 Banjarmasin - Kalimantan Selatan
Telp. 0511-3355661, 3354443, 3364646,
Fax. 0511-3359735, 3352575,
Email : dinkes@kalselprov.go.id , keskalsel@yahoo.com , keskalsel@gmail.com

Peta Lokasi

Sosial Media